Zonacyber.id, Nanga Pinoh, Melawi – Kepolisian Resor (Polres) Melawi melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat.
Dalam kurun April hingga Mei 2025, polisi menangkap empat tersangka pengedar sabu dan menyita total 148,02 gram narkotika.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Mapolres Melawi pada Selasa (27/5/2025), dipimpin Kapolres AKBP Harris Batara Simbolon.
Turut hadir Waka Polres Kompol Aang Permana dan jajaran Satreskrim dan Satresnarkoba.
“Pengungkapan ini bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran sabu di Melawi, khususnya Nanga Pinoh. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam membongkar jaringan narkoba ini,” ungkap Kapolres.
Detail Penangkapan Tiga Kasus Narkoba di Nanga Pinoh
Kasus Pertama (LP/A/6/IV/2025)
Tersangka AG (26), pelajar asal Pontianak, ditangkap 29 April 2025 di Jalan Lingkar Bandara, Desa Kenual.
Polisi menyita sabu seberat 50,80 gram yang disembunyikan dalam sepatu. Hasil tes urine menunjukkan AG positif Amphetamine dan Methamphetamine.
Kasus Kedua (LP/A/7/V/2025)
PG (21), ditangkap 1 Mei 2025 di depan Warkop Legend, Desa Sidomulyo.
Barang bukti berupa 3 paket sabu seberat 2,22 gram ditemukan di dalam bungkus rokok dan dompet.
Kasus Ketiga (LP/A/8/V/2025)
OB (24) dan ES (31) ditangkap 19 Mei 2025 dalam operasi penyamaran.
Halaman : 1 2 Selanjutnya














